Pemilu 2024
Ganjar Tepis Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar mengatakan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menepis isu calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD tak mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Enggak, saya kira Anda salah," kata Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Ganjar Akui Serius soal Usulan Hak Angket, Minta DPR segera Raker Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu
Ganjar mengatakan, hak angket merupakan langkah konstitusional untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair," ujarnya.
Menurutnya, melalui hak angket, semua fakta, bukti hingga saksi bisa dimintai keterangannya.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Sebut Hak Angket Kewenangan DPR, Bukan di Bawaslu
"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat," ucap Ganjar.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, hak angket bukanlah urusan pasangan calon (paslon), melainkan urusan partai politik di DPR.
"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Mahfud, paslon juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi mengenai penggunaan hak angket.
Sebab, kata dia, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.
Baca juga: Tiga Partai Pengusung Anies di Pilpres Dukung Hak Angket, Ganjar Bilang Itu Cara Terbaik
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa enggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," ucap Mahfud.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Sudah," tuturnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.