Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ganjar Akui Serius soal Usulan Hak Angket, Minta DPR segera Raker Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menegaskan pihaknya serius soal usulan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Ganjar menegaskan pihaknya serius soal usulan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Sebab, waktu untuk melakukan hak angket cukup panjang. 

Sementara, menjelang pelantikan presiden baru tinggal delapan bulan lagi. 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sekaligus mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jimly pun menganggap usulan Ganjar itu hanya gertakan politik saja. 

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita delapan bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly saat ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Yusri Ihza Mahendra Ingatkan Risiko 

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan risko bahaya hak angket DPR atas dugaan kecurangan pemilu jika diajukan di masa peralihan pemerintahan seperti saat ini. 

Yusril mengatakan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.

Hak angket, kata Yusril, berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan. 

Senada dengan Jimly, Yusril juga menilai proses hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama.

Sehingga, menurut Yusril, hal itu akan berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan. 

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril, Kamis (22/2/2024).

"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir."

"Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan."

"Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," lanjutnya. 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.(Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Sebab menurutnya, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved