Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Apa Itu Hak Angket DPR RI? Ini Definisi, Syarat, Mekanisme, hingga Fungsinya

Mengenal definisi, syarat, mekanisme hingga fungsi Hak Angket DPR RI yang diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo untuk usut dugaan pilpres 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/5/2021). Mengenal definisi, syarat, mekanisme hingga fungsi Hak Angket DPR RI yang diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo untuk usut dugaan pilpres 2024. 

Dalam Pasal 200 dan 201 UU No 17 Tahun 2014 tercantum tata cara pengajuan hak angket, di antaranya sebagai berikut.

  1. Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.

Setelah semua ketentuan lengkap, DPR dapat memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket

Apabila menerima, DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Sebeliknya, jika usulan hak angket ditolak, usul tersebut tidak bisa diajukan kembali. 

"Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali ” bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.

  • Fungsi Hak Angket  

1. Melakukan penyelidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang didapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum.

2. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak hadir atas panggilan DPR sebanyak lebih dari tiga kali pemanggilan dengan alasan yang tidak sah.

3. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR soal kepentingan bangsa dan negara.

4. Melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak menunaikan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan yang disetujui dari hasil rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved