Pemilu 2024
KontraS Minta KPU Bertanggung Jawab soal KPPS yang Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
Lembaga penyelenggara Pemilu ini juga diminta bertanggungjawab karena KPPS yang sakit dan meninggal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta transparan soal data dan informasi terkait kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat menjalankan tugas dalam tahapan Pemilu 2024.
Lembaga penyelenggara Pemilu ini juga diminta bertanggungjawab karena KPPS yang sakit dan meninggal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian saat menyambangi Kantor KPU RI di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
”Kami meminta pertanggungjawaban KPU. KPU seharusnya bisa secara terbuka dan transparan menyampaikan kepada publik apa sebetulnya, alasan sesungguhnya,” kata Rozy.
KontraS mengatakan banyak keraguan lahir atas kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan KPU Tidak Berhasil Kurangi Beban Kerja KPPS
Mulai dari Sistem Informasi Rekapitulasi (SIrekap), dugaan kecurangan pencoblosan hingga tingginya angka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
Merujuk pemantauan KontraS dari ragam pemberitaan per 21 Februari 2024, angka kematian petugas Pemilu 2024 mencapai 94 orang. Sementara lebih dari 13.000 orang sakit.
“Oleh karena itu kami meminta agar KPU RI juga dapat terbuka kepada publik menjelaskan langkah-langkah yang antisipatif yang telah dilakukan dan alasan mengapa hal tersebut tidak efektif sehingga fenomena meninggalnya petugas KPPS kembali terulang,” tutur Rozy.
Menanggapi permintaan itu, Anggota KPU RI, Idham Holik pihaknya bakal memedomani Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu menjadi dasar KPU untuk merespons permintaan KontraS itu.
“Maka kami akan pedomani UU tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab,” ujar Idham di kantornya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.