Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Reaksi Jokowi, Anies hingga Gibran soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar DPR menggunkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar DPR menggunkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.  

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," ujar Anies setelah rapat dengan Timnas AMIN terkait persiapan langkah hukum Pemilu 2024 di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Jika hak angket benar-benar terealisasi, Anies mengatakan, koalisi bakal menyiapkan data-data yang diperlukan.

Ia menegaskan, langkah Ganjar tersebut akan didukung sepenuhnya oleh Koalisi Perubahan.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bertemu Tim Hukum Nasional AMIN di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bertemu Tim Hukum Nasional AMIN di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Saya memandang, dengan adanya inisiatif angket, proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses DPR bisa berjalan."

"Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, cawapres Anies, Muhaimin Iskandar turut mendukung kesiapan partai yang dipimpinnya yaitu PKB untuk merealisasikan hak angket yang diusulkan oleh Ganjar.

"Siap, tiga partai solid, bukan hanya PKB," ujar Cak Imin singkat.

Mahfud MD: Itu Tugas DPR 

Sementara itu, cawapres Ganjar, Mahfud MD mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR merupakan kewenangan anggota legislatif.

Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik (parpol) sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.

"Ya itu (hak angket) tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, ia tak menampik bahwa usulan itu sudah dibahas sebelumnya oleh pihaknya beberapa waktu lalu. 

"Iya, ya interplasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," ujarnya. 

Mahfud menjelaskan, dirinya bersama Ganjar ditugaskan untuk menangani masalah hukum terkait Pemilu 2024.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menangani kecurangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved