Cerita 2 Caleg di Kediri yang Masih Dapat Suara meski Telah Meninggal Dunia
Kedua caleg tersebut juga telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu
Hasil pencoretan itu pun harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi memang ada prosesnya untuk itu. Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," terang Anwar.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," imbuhnya.
Terkait perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah.
Karena data yang disajikan dalam laman resmi KPU tersebut untuk Caleg PPP Taufik Chavifudin baru selesai di 835 dari 918 TPS atau 90,96 persen progres.
Sementara untuk Caleg PKB Nur Wakhid baru selesai perhitungan di 556 dari 629 TPS atau sekitar 88,39 persen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen
Sumber: Tribun Jatim
Viral Nikahan ala Pengantin di Surabaya yang Suka Jajan, Sajikan Makanan UMKM Jasuke hingga Batagor |
![]() |
---|
Tema Hari Santri 2025: Mengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 19 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.