Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Syamsudin Meninggal Sebelum Proses Pemungutan Suara, Petugas KPPS Lainnya Tewas Usai Tabrak Trotoar

Sebelum meninggal, diduga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Ilustrasi - Syamsudin yang merupakan petugas KPPS meninggal sehari sebelum proses pemungutan suara. Sementara itu petugas KPPS lainnya, AJ tewas tabrak trotoar diduga kelelahan saat mengantarkan logistik dari TPS 66 Kebon Kacang ke GOR Tanah Abang. 

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal adalah Rp 36 juta.
Selain santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000," kata Hasyim. (tribun network/abd/mar/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan