Pemilu 2024
Meninggal Dunia Sebelum Pemilu, Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jatim X Raih 13 Ribu Suara
Sakinatul Mutif merupakan seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik yang maju menjadi caleg namun meninggal bulan Januari 2024 lalu
Laporan Wartawan Surya Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mendapatkan belasan ribu suara, caleg partai Gerindra dipastikan tidak akan dilantik karena sudah lebih dahulu dipanggil yang maha kuasa.
Caleg tersebut bernama Sakinatul Mutif dari daerah pilihan (Dapil) Jawa Timur X (Gresik-Lamongan).
Sakinatul meninggal dunia karena kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, Kabupaten Gresik pada Januari 2024 lalu.
Sakinatul Mutif merupakan seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik yang maju menjadi caleg namun meninggal sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar.
Meski telah meninggal, Sakinatul Mutif memperoleh suara belasan ribu.
Baca juga: Sempat Viral Karena Rela Jual Ginjal Buat Kampanye, Caleg DPRD Bondowoso Ini Baru Raih 40 Suara
Data ini dilansir dari pemilu2024.kpu.go.id, per 17 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, almarhumah mendapat suara urutan ketiga terbesar di Partai Gerindra dapil Jawa Timur X yaitu 13.331 suara.
Ketua DPC Partai Gerindra Gresik Asluchul Alif membenarkan, bahwa caleg Sakinatul Mutif yang meraih belasan ribu suara itu telah menghembuskan nafas terakhir pada bulan Januari lalu.
"Iya, benar (Sakinatul Mutif)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Pria yang akrab disapa dokter Alif ini mengaku bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.
"Suara dari surga," imbuhnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut, sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.
"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Guru di Gresik Maju Caleg DPR RI, Meninggal Sebelum Pemilu 2024, Raih Suara Tembus Belasan Ribu,
Sumber: Surya
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.