Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Berikut Urutan Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Kinerja KPPS Jadi Faktor Krusial

Penghitungan Suara Pemilu 2024 merujuk pada proses perhitungan surat suara oleh KPPS sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Penulis: Bobby W
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Penghitungan suara di TPS khusus 901 dan 902 pekerja IKN Nusantara. Di sini pasangan Prabowo-Gibran unggul, Rabu (14/2/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

(Tribunnews.com/Bobby WIratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved