Pemilu 2024
Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Berikut Besarannya
Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang hari H pemilu serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perpres dengan nomor 18 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Februari atau H-2 pemungutan suara.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Prepres yang diunduh di laman JDIH.Setneg pada Selasa (13/2).
Adapun besaran tunjangan bervariatif mulai dari Rp.1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Sementara berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan yang didapatkan
mulai dari Rp.1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp 24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan demikian, terjadi kenaikan pada tunjangan bagi pegawai penyelenggara pemilu ini, khususnya untuk pegawai kelas jabatan 17.
Berikut besaran tunjangan kinerja yang didapatkan sejumlah pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024:
- Kelas 1 Rp 1.968.000,00
- Kelas 2 Rp 2.089.000,00
- Kelas 3 Rp 2.216.000,00
- Kelas 4 Rp 2.350.000,00
- Kelas 5 Rp 2.493.000 00
- Kelas 6 Rp 2.702.000,00
- Kelas 7 Rp 2.928.000 00
- Kelas 8 Rp 3. 319.000,00
- Kelas 9 Rp 3.781.000,00
- Kelas 10 Rp 4. 551,000,00
- Kelas 11 Rp 5. 183.000,00
- Kelas 12 Rp 7.271.000,00
- Kelas 13 Rp 8.562.000,00
- Kelas 14 Rp 11.670.000,00
- Kelas 15 Rp 14.721.000,00
- Kelas 16 Rp 20.695.000,00
- Kelas 17 Rp 29.085.000,000
Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017.
- Kelas 1 Rp 1.766.000,00
- Kelas 2 Rp 1.867.000,00
- Kelas 3 Rp 1.972.000,00
- Kelas 4 Rp 2.082.000,00
- Kelas 5 Rp 2.199.000 00
- Kelas 6 Rp 2.399.000,00
- Kelas 7 Rp 2.616.000 00
- Kelas 8 Rp 2. 927.000,00
- Kelas 9 Rp 3.348.000,00
- Kelas 10 Rp 3.952,000,00
- Kelas 11 Rp 4.519.000,00
- Kelas 12 Rp 6.045.000,00
- Kelas 13 Rp 7.293.000,00
- Kelas 14 Rp 9.600.000,00
- Kelas 15 Rp 12.518.000,00
- Kelas 16 Rp 17.413.000,00
- Kelas 17 Rp 24.930.000,000
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.