Pemilu 2024
KPU Sebut Surat Suara di Arab Saudi yang Direndam Tidak Sesuai Aturan
Sebagaimana diketahui beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat suara di Arab Saudi yang direndam disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
"Ya itu enggak sesuai aturan lah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: KPU Belum Putuskan Proses Pemungutan Suara di Kawasan TPS yang Terdampak Banjir
Sebagaimana diketahui beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.
Hasyim sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi.
Surat suara itu, jelasnya, telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelas Hasyim.
Baca juga: Pemilu 2024 Diundur di Satu Kecamatan di Demak, Ini Alasan hingga Kata Ketua KPU Jawa Tengah
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret. Surat itu nantinya lalu bakal dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan kedalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," ujarnya.
"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya gitu," ia menambahkan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.