Pemilu 2024
Mulai Hari Ini Masa Tenang di Pemilu 2024, Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui
Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta caleg.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal empat hari lagi.
Mulai hari ini, Minggu (11/2/2024), adalah masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Jadwal kampanye perserta Pemilu telah berakhir kemarin.
Sehingga hari ini para caleg, capres dan cawapres tidak diperkenankan lagi berkampanye untuk mensosialisasikan visi, misi, serta program-programnya.
Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi
Pasal 278 ayat (1).
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.
Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Larangan saat Masa Tenang Berlangsung
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.