Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 121 Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilu 2024

Koalisi masyarakat sipil mengungkap temuan adanya 121 kasus penyalahgunaan kekuasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri saat memberikan materi dalam diskusi bersama koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Minggu (11/2/2023). 

Gufron lalu membeberkan alasan mengapa paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi kontestan yang paling diuntungkan dengan berbagai tindakan pelanggaran yang ada, dan kenapa kontestan lain tidak.

Kata Gufron, dengan melihat struktur pelanggaran yang ada di mana tindakan-tindakan yang banyak menguntungkan Prabowo-Gibran dilakukan kepala negara, pejabat negara, hakim konstitusi, ASN, TNI hingga Polri, melahirkan kesimpulan adanya faktor struktural yang dominan.

"Terlebih lagi Prabowo-Gibran merupakan kandidat yang paling dekat afiliasinya dengan kekuasaan tertinggi negara yakni presiden dibanding dua pasangan lainnya. Data menunjukkan bahwa mesin birokrasi dan struktur negara sebagian besar digerakkan kepada Prabowo-Gibran," kata Gufron.

Dalam kategori pelaku, lanjut Gufron, ditemukan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten dan menteri merupakan pelaku terbanyak (masing-masing 13 kasus), berikutnya lurah/kepala desa (12 kasus), Presiden Jokowi (11 kasus), dan Polri (9 kasus).

Dari pemantauan koalisi masyarakat sipil, ASN dan menteri menjadi pelaku terbanyak pelanggaran karena banyak kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan kedua unsur ini.

"Misalnya ditemukan banyak kasus kepala daerah, kepala dinas yang mengarahkan bawahannya untuk memilih calon tertentu. Demikian pula dengan menteri. Banyak sekali kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan menteri, misalnya menfasilitasi sosialisasi calon tertentu melalui program atau kegiatan kementerian," katanya.

Sementara, Peneliti Senior Imparsial Al Araf yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPK dan Bawaslu mengusut dugaan korupsi pembelian pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas oleh Kementerian Pertahanan RI dari pemerintah Qatar.

Permintaan agar KPK dan Bawslu menyelidiki pembelian pesawat Mirage 5 oleh Kemenhan dari Pemerintah Qatar setelah disebut ada upaya investigasi Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terkait kontrak pembelian tersebut.

Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini, adanya kickback yang sangat fantastis sebesar 55,4 juta dolar AS atau hampir Rp 900 miliar untuk pendanaan kampanye, bukan hanya berarti adanya dugaan korupsi akibat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi juga dugaan pelanggaran Pemilu dalam konteks pidana.

Al Araf mendasarkan seruannya terkait munculnya pemberitaan dari msn.com portal (web news aggregator (pengumpul berita yang berafiliasi dengan Microsoft) terkait dugaan skandal itu, yang menyebutkan juga adanya upaya investigasi Badan Antikorupsi Uni Eropa (GRECO) terkait kontrak pembelian pesawat Mirage 2000-5 tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan-penyidikan dugaan korupsi dan membangun komunikasi serta kerja sama dengan badan-badan antikorupsi internasional, khususnya dari Uni Eropa (GRECO) demi mengusut tuntas skandal pembelian Mirage 2000-5,” kata Al Araf.

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kabar dugaan korupsi pesawat jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar yang menyeret nama capres nomor urut 2 itu adalah bohong alias hoaks.

Ia mengatakan pembelian jet tempur itu memang pernah direncanakan, namun progresnya batal.

Oleh karena itu, ia menegaskan tak ada pembelian pesawat jet tempur tersebut di Kementerian Pertahanan seperti yang diberitakan media daring berbahasa asing, Meta Nex dalam artikel daring bertajuk 'Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation' yang viral pada Jumat, 9 Februari 2024.

"Saya ingin masuk ke substansi. Pertama, ini adalah hoaks dan fitnah. Tidak ada pembelian Pesawat Mirage. Walaupun itu (pernah) direncanakan, (tapi) sudah dibatalkan, artinya tidak ada kontrak yang efektif di Kemenhan terkait dengan pembelian Mirage. Jadi secara konten semua yang disampaikan itu jelas fitnah," ujar Dahnil dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved