Pemilu 2024
Deretan Larangan saat Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Ada Sanksi Jika Melanggar
Berikut daftar larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye di masa tenang Pemilu 2024 dari Bawaslu RI.
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari dimana masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak pilihnya untuk presiden yang akan memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029.
Pada hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) pun telah ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu 2024, setelah sebelumnya masing-masing capres-cawapres melakukan kampanye.
Diketahui kampanye Pilpres 2024 telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 kemarin.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan aktivitas kampanye.
Artinya para paslon dilarang untuk melakukan kampanye lagi, dan tahap selanjutnya dari Pilpres 2024 adalah tinggal menunggu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Dalam masa tenang ini, Bawaslu memberlakukan sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
Berikut daftar larangan pelaksana, peserta dan tim kampanye di masa tenang Pemilu 2024 yang dirangkum Tribunnews dari Akun Instagram resmi Bawaslu RI:
1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil PResiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu
Baca juga: Mengapa Kita Butuh Masa Tenang Sebelum 14 Februari?
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
2. Media Cetak, Media Daring, Media Sosial dan Lembaga Penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
3. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.