6. Mengingatkan kepada para pejabat publik baik yang masih menjabat di pemerintahan, negara dan juga pejabat BUMN yang terlibat aktif di tim Kampanye/ Pemenangan Capres dan Cawapres untuk mengundurkan diri,hal ini bertujuan guna mencegah pemanfaatan penggunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga kualitas pemilihan umum dapat berjalan secara jujur, adil, serta memberikan rasa kenyamanan dan kebebasan kepada masyarakat untu bebas memilih sesuai pilihannya.
7. Mengingatkan kepada KPU, Bawaslu, terlebih kepada KPU RI pasca adanya putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/202 terkait dengan adanya pelanggaran kode etik agar lebih berani dan bersikap terutama taat akan aturan hukum, bersikap profesional, independen, tegas dalam penyelenggaraan Pemilu dan dapat mencegah "potensi dugaan" kecurangan terstruktur dan masif yang diinisiasi sekelompok elit poltik dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaannya dalam memanipulasi praktek-praktek anti demokrasi, sehingga harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman, bebas, jujur, dan adil, berani melawan tekanan dan paksaan, serta dapat mencegah perbuatan jahat merusak kualitas Pemilu.
8. Mensosialisaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar hadir dan turut ambil bagian dalam mengawal dan mencegah kecurangan pemilihan umum pada tanggal 14 Pebruari 2024 di TPS nanti.
Caption: Pernyataan sikap Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA-UKI) terkait perkembangan politik jelang Pemilu 2024 di Kampus Pasca Sarjana UKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) - Fahmi Ramadhan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.