Pemilu 2024
KPU Kirim Tim Usut Surat Suara yang Tercoblos Lebih Dulu di Malaysia
KPU bakal menelusuri ihwal surat suara di Malaysia dengan kondisi yang sudah dicoblos pada pasangan calon nomor urut 3.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menelusuri ihwal surat suara di Malaysia dengan kondisi yang sudah dicoblos pada pasangan calon nomor urut 3.
"Kami akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman terhadap semua informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia baik pemungutan suara pos maupun KSK (kotak suara keliling)," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Hingga saat ini KPU masih belum dapat mengonfirmasi apakah surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu benar atau tidak. Pihaknya bakal mengecek keaslian dari surat suara itu lebih dulu.
"Ya itu lah fungsi dari tim yang akan diturunkan ke PPLN Malaysia. Segera (kami konfirmasi)," ujelasnya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mendapat informasi dugaan kecurangan terkait surat suara di Malaysia.
Pihaknya menyebut, ribuan surat suara sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman pada Selasa (6/2/2024).
Dari bukti video yang diperoleh, sejumlah orang tampak mencoblos surat suara untuk paslon nomor urut 3.
Habiburokhman bahkan menayangkan video dugaan kecurangan itu dalam konferensi pers.
Menurutnya, aksi kecurangan tersebut terjadi di Malaysia.
Pelakunya diduga adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar di Malaysia.
"Kami duga kuat aktivitas pencoblosan itu melibatkan PPLN dan oknum pegawai Kedubes RI di Malaysia," kata Habiburokhman, dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Habiburokhman meminta agar Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah tersebut secara hukum.
Temuan ini nantinya juga akan dilaporkan secara resmi ke Bawaslu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.