Pilpres 2024
Ikrar Nusa Bhakti Nilai Usulan Aturan 'Pemincangan' Presiden Perlu Direalisasikan
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin, dalam sebuah forum diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menilai usulan aturan lame duck atau 'pemincangan' presiden perlu direalisasikan.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin, dalam sebuah forum diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.
"(Aturan 'pemincangan' presiden) oh perlu. Yang diusulkan oleh Zainal Arifin Mochtar itu memang perlu," kata Ikrar, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan, seorang presiden yang masih berkuasa sejatinya tidak boleh mencalonkan keluarganya dalam pemilihan umum.
Hal ini diduga terkait majunya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subainto di Pilpres 2024.
Dalam hal ini, kata Ikrar, aturan 'pemincangan' presiden dianggap perlu agar presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sewenang-wenang.
"Pengurangan kekuasaan pada presiden itu memang perlu dilakukan, supaya misalnya presiden itu tidak bisa mengambil keputusan seenak udalnya," jelas Ikrar.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh mengenai Presiden Jokowi sebagai petahana, yang diduga membagikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dalam rangka pencalonan Gibran.
"Pembagian bansos di kala proses pemilihan umum itu sedang berlangsung sudah jelas-jelas itu adalah money politics atau pork barrel politics, dimana orang-orang dibagi beras," kata Ikrar.
Ia kemudian menyoroti adanya problem terkait data masyarakat penerima bansos di Kementerian Sosial.
"Maksud saya, Kementerian Sosial mengatakan 18 juta orang (penerima bansos), tapi ternyata dari data yang sekarang dikeluarkan 22 juta orang," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pembagian bansos yang dilakukan Jokowi saat ini terkesan tidak merata.
"Maksud saya, kayak sekarang lebih banyak dibagi di Jawa Tengah," kata Ikrar.
Lantas, Ikrar menilai, pembagian bansos oleh Jokowi yang menurutnya hanya di Jawa Tengah itu dilakukan untuk menggembosi suara pasangan calon tertentu di Pilpres 2024, khususnya yang memiliki basis yang kuat di wilayah Jawa Tengah.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.