Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

TKN Hormati Putusan DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU usai Terima Gibran Jadi Cawapres

TKN menghormati putusan DKPP terkait menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU soal diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat ditemui awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).TKN menghormati putusan DKPP terkait menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU soal diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres. 

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved