Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Tetap Sah Meski DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Mahfud menegaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah meski ada putusan DKPP yang memberi sanksi keras ke Ketua KPU.

YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat menghadiri acara diskusi "Tabrak Prof" yang digelar di cafe Koat Kopi di Sleman, DIY pada Senin (5/2/2024). Mahfud menegaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap sah meski ada putusan DKPP yang memberi sanksi keras ke Ketua KPU. 

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved