Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ketua Umum Projo: Presiden Jokowi Minta Pelaporan Terhadap Butet ke Polisi Agar Dicabut

Apalagi, Jokowi, kata Budi Arie, sebagai pihak yanh disasar oleh Butet tidak melaporkan hal tersebut.

Kolase Tribunnews.com
Budayawan Butet Kartaredjasa (kiri), Presiden Jokowi (tengah) dan Relawan Projo melapor ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024) (kanan). 

Dimana, Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

Baca juga: Beda Sikap Presiden dan Projo Tanggapi Kritik, Butet Kartaredjasa: Apa Saya Nyebut Nama Jokowi?

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.

Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.

"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.

Pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.

Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Pelaporan kepada Butet itu pun bahkan sampai disinggung oleh Capres 03 Ganjar Pranowo dalam Debat Capres pada Minggu (4/2/2024) malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved