Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Sanksi Peringatan pada KPU Tak Akan Perbaiki Integritas Pemilu

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Civitas akademika dan alumni UIN Syarif Hidayatullah menyamapaikan "Seruan Ciputat" menyikapi kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara kekinian. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, mengomentari putusan DKPP yang menyebut Ketua KPU dan enam anggotanya langgar kode etik. 

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," jelas Hasyim.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran di mana Ketua dan Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan saat Gibran mendaftar sebagai cawapres, peraturan KPU masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Komentar Bawaslu

Merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya melakukan pelanggaran etik, Bawaslu menguatkan bahwa hal itu tak memengaruhi putusan kelembagaan soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu."

"Jadi, seharusnya (putusan etik Ketua KPU) tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar.

Alasannya karena hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU yang dikenai sanksi. 

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, Bawaslu bertugas untuk mengawasi hal itu. 

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum."

"Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya.  

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Dinyatakan Langgar Kode Etik, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah: Saya Ragu Masyarakat Percaya KPU.

(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan