Pemilu 2024
Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan Karena Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Kata Bawaslu
Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena bagi-bagi minyak goreng.
Elisa dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/1/2024).
Terkait laporan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal.
Baca juga: Senator Bali Dipecat Badan Kehormatan DPD RI, La Nyalla: Kasusnya Banyak, Sudah 4 Kali Langgar Etik
"Iya ada laporan itu, sekarang lagi proses kajian awal di Bawaslu Provinsi, proses ini akan dilihat dulu syarat formil dan materialnya apakah terpenuhi atau sebaliknya," kata Eko, Jumat (2/2/2024).
Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng
Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.
"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).
Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi.
Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.
Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya.
Baca juga: Bus Rombongan Kader Hanura Kecelakaan di Tol Ngawi Usai Ikuti Kampanye Akbar di GBK, 3 Orang Tewas
"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi.
Elisa Ermasari Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, Oky Alex Sartono, dan Jafni Farma melaporkan Elisa Ermasari.
Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.
Menurutnya, pembagian sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Elisa Ermasari tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: PDIP Pastikan Menterinya Tetap di Kabinet Jokowi Meski Ikut Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud
"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.
Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.
Penulis: Jiafni Rismawarni
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD Elisa Ermasari, Bagi-bagi Minyak Goreng
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.