Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya

Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna dan fungsinya.

Istimewa
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Selain bertujuan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada warga binaan, sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga binaan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori 

Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.

Cara Memilih pada Pemilu 2024

Menurut Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tata cara
memilih pada Pemilu 2024:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved