Pemilu 2024
Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan Warna dan Fungsinya
Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna dan fungsinya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
Istimewa
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Selain bertujuan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada warga binaan, sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga binaan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.
Cara Memilih pada Pemilu 2024
Menurut Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut tata cara
memilih pada Pemilu 2024:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.