Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Butet Dilaporkan ke Polisi, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Bersatu Beri Bantuan Hukum

Ari menyayangkan tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi, padahal menurutnya ada jaminan kebebasan berpendapat. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bsntuan hukum terhadap kasus yang menjerat budayawan Butet Karteradjasa, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024). 

Ifdal menjelaskan, pihaknya memutuskan bekerja sama dengan Timnas AMIN lantaran soal kebebasan berpendapat juga menjadi perhatian TPN Ganjar-Mahfud.

"Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang," jelasnya.

Kata Ifdal, pihaknya melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan terhadap Butet. Sebab ia menilai, ada hal jauh lebih penting untuk disoroti, yaitu ancaman terhadap demokrasi.

"Ya saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya, yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini," kata Ifdal.

Dalam kesempatan tersebut, Butet turut hadir dan menyampaikan terima kasih atas bantuan hukum yang akan diberikan dua kubu kandidat Pilpres 2024 itu.

"Yang pertama saya berterima kasih, ini pendekar-pendekar hukum turun gunung," kata Butet.

Sebelumnya, dikutip dari TribunJogja, sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).

Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).

Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.

Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.

"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.

Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.

Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.

Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved