Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Butet Dilaporkan ke Polisi, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Bersatu Beri Bantuan Hukum

Ari menyayangkan tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi, padahal menurutnya ada jaminan kebebasan berpendapat. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bsntuan hukum terhadap kasus yang menjerat budayawan Butet Karteradjasa, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bersama-sama memberikan bantuan hukum untuk Budayawan Butet Kartaredjasa.

Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, pada Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Beda Sikap Presiden dan Projo Tanggapi Kritik, Butet Kartaredjasa: Apa Saya Nyebut Nama Jokowi?

Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan, hal ini bukan persoalan dari kubu Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud saja, melainkan masalah kenegaraan.

Menurutnya, dengan adanya kasus yang menjerat Butet menandakan hukum di Indonesia sedang bermasalah.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Butet Kartaredjasa: Apa Saya Nyebut Nama Jokowi?

"Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan. Kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja. Bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah," kata Ari, dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024).

Ari menyayangkan tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi, padahal menurutnya ada jaminan kebebasan berpendapat. 

Ia menegaskan, soal kebebasan berpendapat menjadi satu hal yang diperjuangkan Timnas AMIN.

"Kenapa zaman sekarang harus dibatasi. Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan. Mundur sekali. Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga. Karena kami memperjuangkan hal yang sama," ucap Ari.

"Kami memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami memperjuangan betul-betul demokrasi yang bermartabat," sambungnya.

Oleh karena itu, Ari menyebut, Timnas AMIN dengan senang hati membantu Butet menjalani proses hukum terkait kasusnya. 

Ia berharap, kejadian yang dialami Butet ini tidak terulang lagi kedepannya.

"Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses," kata Ari.

Baca juga: Butet Kartaredjasa Sering Sampaikan Kritik, Ganjar: Itulah Dinamika, Penguasa Harus Peka & Tak Pekok

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim mengatakan, pihaknya memiliki kesamaan pandangan dengan Timnas AMIN soal memberikan bantuan hukum bagi Butet.

"Kami dari TPN Ganjar Mahfud, ini ada Bang Henry Yosodiningrat yang juga dari TPN Ganjar-Mahfud,
Bersama-sama dengan Mas Ari dari Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini," kata Ifdal.

Ifdal menjelaskan, pihaknya memutuskan bekerja sama dengan Timnas AMIN lantaran soal kebebasan berpendapat juga menjadi perhatian TPN Ganjar-Mahfud.

"Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang," jelasnya.

Kata Ifdal, pihaknya melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan terhadap Butet. Sebab ia menilai, ada hal jauh lebih penting untuk disoroti, yaitu ancaman terhadap demokrasi.

"Ya saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya, yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini," kata Ifdal.

Dalam kesempatan tersebut, Butet turut hadir dan menyampaikan terima kasih atas bantuan hukum yang akan diberikan dua kubu kandidat Pilpres 2024 itu.

"Yang pertama saya berterima kasih, ini pendekar-pendekar hukum turun gunung," kata Butet.

Sebelumnya, dikutip dari TribunJogja, sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).

Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).

Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.

Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.

"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.

Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.

Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.

Kendati demikian, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved