Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Naikkan Gaji PNS hingga Teken Keppres Hari Libur Yesus Kristus, Ini Kebijakan Jokowi Jelang Pemilu

Presiden Joko Widodo menerbitkan sejumlah aturan baru hingga rajin menyerahkan program bantuan sosial (bansos) kepada warga.

Editor: Wahyu Aji
Presidenri.go.id/BPMI Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Peserta JKN-KIS di Taman Budaya Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 30 Januari 2024, sejumlah masyarakat mengungkapkan pengalamannya sebagai peserta KIS. 

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Adapun pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," tulis Keppres yang dilihat Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki bahwa usulan perubahan nama libur nasional ini berasal dari umat Kristiani.

Baca juga: Natal Umat Kristen Palestina dalam Suasana yang Tenang di Betlehem, Tempat Kelahiran Yesus Kristus

"Ya ini usulan dari umat kristen dan katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahirannya Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu. Memang dari usulan mereka, dan kita perjuangkan Alhamdulillah diterima," tutur Saiful Rahmat Dasuki.

Sehingga, Kementerian Agama berupaya memperjuangkan usulan ini hingga ditetapkan.

Gaji PNS dan TNI-Polri naik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) bakal cair dalam waktu dua hari ini atau awal Februari 2024.

"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Anas menyatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.

Baca juga: Gibran Ingin Hidupkan Lagi Bekraf Jika Menang Pilpres 2024: Kalian Enggak Pengen Jadi PNS Kan?

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved