Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024

Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024, Paslon 01 dan Paslon 02 Tutup Kampanye di DKI, Paslon 03 Pilih Jawa Tengah.

Tangkap Layar YouTube KPU RI
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dalam debat capres 2024, Minggu (7/1/2024). Pulau Jawa Jadi Titik Pertempuran Kampanye Akbar Pemilu 2024, Paslon 01 dan Paslon 02 Tutup Kampanye di DKI, Paslon 03 Pilih Jawa Tengah jadi lokasi kampanye terakhir. 

Kampanye yang dijadwalkan berlangsung sejak 21 Januari hingga 10 Februari mendatang ini berbeda dengan kampanye-kampanye sebelumnya yang bersifat internal dan terbatas.

”Jadi kalau kampanye dengan metode rapat umum itu tanpa undangan spesifik, siapapun boleh hadir,” jelasnya.

”Namun demikian, kalau yang kampanye dengan metode pertemuan terbatas, itukan ada batas jumlah orang yang ikut, tetapi juga orang yang hadir itu adalah orang-orang tertentu yang diundang,” tukas Hasyim.

Presiden Ikut Kampanye

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang pemimpin negara boleh memihak di Pilpres 2024 menuai banyak reaksi.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden tersebut.

Menurutnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye.

Antara lain tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Baca juga: Setelah Presiden Jokowi, Kini Ibu Negara Iriana Dikritik Soal Pose 2 Jari

Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye, maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved