Pilpres 2024
Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar: Melanggar Aturan dan Bisa Dipidana
Feri menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Akan tetapi selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh menggunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelas Batiar, Sabtu (13/1).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas.
Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.
Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.