Pilpres 2024
Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar: Melanggar Aturan dan Bisa Dipidana
Feri menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buka suara mengenai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel menghadiri kampanye Pemilu 2024.
Feri menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu, dijelaskan Feri, karena sebagai kepala daerah, Bahtiar diduga mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye.
"Melanggar UU dan PKPU. Kepala daerah itu berpotensi mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye," kata Feri, saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (26/1/2024).
Feri juga mengatakan ucapan Pj Gubernur Sulsel itu tidak hanya bisa melanggar administrasi dan etika berpemilu tapi juga dapat dikenakan pidana.
Sebab hal tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Baca juga: Jusuf Kalla Turun Gunung Temani Anies Baswedan Kampanye, Bagaimana Elektabilitas AMIN di Sulsel?
Tak hanya itu aturan lainnya yakni UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga telah mengatur terkait netralitas ASN.
Feri membenarkan tidak ada kompromi atau alasan apapun untuk mebolehkan ASN berkampanye dan dukung mendukung calon.
"Iya. Dia (Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin) ngawur," ucapnya.
Feri menyampaikan seharusnya hal tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Namun ia menyoroti pentingnya Bawaslu untuk mendalami perkara ini tanpa menunggu adanya aduan yang masuk.
"Harusnya itu temuan (Bawaslu). Bawaslu namanya saja pengawas tapi malah jadi penerima aduan," katanya.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel menghadiri kampanye.
Akan tetapi selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh menggunakan atribut kampanye.
Bahtiar mengatakan ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelas Batiar, Sabtu (13/1).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas.
Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.
Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.