Pemilu 2024
Cara Cek Data Pemilih untuk Pemilu 2024, Akses Link Ini
Simak cara cek data pemilih untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan di dua laman berikut ini.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Sri Juliati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024 - Cara cek data pemilih untuk Pemilu 2024. Dapat dilakukan di dua laman resmi berikut ini.
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Syarat Pemilih untuk Pemilu 2024
- Genap berumur 17tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.