Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bawa Kertas Besar, Jokowi Luruskan Pernyataannya soal Presiden Boleh Kampanye: Aturan Jelas

Presiden Joko Widodo meluruskan soal pernyataannya terkait hak seorang presiden dan wakil presiden kampanye dalam Pemilu.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana."

"Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya. 

Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga telah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu

Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah. 

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024). 

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.

Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.

Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  

Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved