Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Fakta-fakta Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Dibela TKN

Berikut fakta-fakta dan sejumlah dampak atau reaksi yang muncul dari pernyataan Jokowi soal boleh memihak salah satu paslon dalam Pilpres 2024

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Jokowi juga berpandangan seorang presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh."

"Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media, Rabu.

Pernyataan Jokowi tersebut lantas menjadi sorotan karana saat ini putranya, Gibran Rakabuminh Raka, ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Berikut fakta-fakta pernyataan Jokowi tersebut:

Disampaikan di Hadapan Prabowo

Sebagaimana diketahui, pernyataan presiden boleh memihak itu disampaikan Jokowi di hadapan calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Jokowi bersama Prabowo dan beberapa menteri lainnya tengah menghadiri agenda peresmian pesawat Super Hercules C-130-J baru.

Prabowo secara simbolik menyerahkan miniatur kunci pesawat Super Hercules C-130-J baru yang kelima kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ,Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak dan Berkampanye Banyak Disalahartikan

Sementara, Jokowi meresmikan pesawat tersebut dengan tradisi buka tirai logo skadron, pecah kendi di depan ban pesawat, serta siram air kembang di hidung pesawat.

Dibela TKN

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memberikan pembelaan.

Ia menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan di Pilpres 2024.

Hal ini, kata dia, mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan