Pilpres 2024
TKN Prabowo-Gibran Hormati Sikap Jokowi Masih Netral di Pilpres 2024: Kami Menunggu
Sebab, kata dia, nantinya soal sikap dan keputusan Jokowi terkait Pilpres 2024 merupakan hak mutlak dari seorang presiden.
Untuk menegakkan aturan tersebut Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.
Bahkan, untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.
Presiden Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye Capres Tertentu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan mengejutkan terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Jokowi, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Baca juga: Catatan Bawaslu untuk KPU soal Debat: Penonton Debat Bising dan Cenderung Mengganggu
Menurut Jokowi, sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya menteri, bahkan presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Jokowi, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.