Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Hormati Sikap Jokowi Masih Netral di Pilpres 2024: Kami Menunggu

Sebab, kata dia, nantinya soal sikap dan keputusan Jokowi terkait Pilpres 2024 merupakan hak mutlak dari seorang presiden.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid (tengah) dan Habiburokhman (kedua dari kiri) saat jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN )Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, merespons soal sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan seorang presiden boleh memihak atau mendukung hingga ikut pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Meski begitu, Presiden Jokowi hingga kini belum menyatakan sikap politiknya dan memilih masih netral.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan tetap menghormati keputusan Jokowi mendatang.

"TKN sampai hari ini amat menghormati keputusan Presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon," kata Meutya saat jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, kata Meutya, pihaknya masih akan menunggu apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi ke depannya.

Sebab, kata dia, nantinya soal sikap dan keputusan Jokowi terkait Pilpres 2024 merupakan hak mutlak dari seorang presiden.

"Meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau sampaikan 'kita lihat nanti', apakah hak beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," beber dia.

Baca juga: PPP Sebut Jokowi Harus Cuti Bila Berkampanye untuk Prabowo-Gibran

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman secara garis besar sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi

Sebab, negara Indonesia memiliki aturan terkait dengan sikap pemerintahan saat Pemilu.

Asalkan kata dia, dalam praktiknya, presiden sebagai kepala negara tidak menggunakan kekuasaannya atau fasilitas negara untuk memberikan dukungan.

"Ketentuan tersebut adalah Pasal 306 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta  Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Reaksi Anies soal Mahfud MD Siap Mundur dari Menteri Jokowi: Monggo Saja

Dengan begitu, menurut politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut merasa tidak masalah dengan pernyataan Presiden Jokowi itu.

Pasalnya, negara Indonesia memiliki aturan yang ketat untuk hal demikian.

"Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung," kata dia.

Untuk menegakkan aturan tersebut Indonesia kata dia, memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan yakni Bawaslu.

Bahkan, untuk mengawasi kinerja Bawaslu, Indonesia juga punya Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tukas dia.

Presiden Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye Capres Tertentu

Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid  di sela penyerahan pesawat Hercules TNI di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Rabu (24/1/2024). /Foto: Tangkapan Layar
Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di sela penyerahan pesawat Hercules TNI di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Rabu (24/1/2024). /Foto: Tangkapan Layar (Kompas TV)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan mengejutkan terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

Baca juga: Catatan Bawaslu untuk KPU soal Debat: Penonton Debat Bising dan Cenderung Mengganggu

Menurut Jokowi, sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya menteri, bahkan presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved