Pemilu 2024
Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS
Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Ini cara penggunaan Sirekap.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Febri Prasetyo
- Login aplikasi dengan menggunakan email yang telah terdaftar.
- Aktivasi pengguna dan pengecekan perangkat.
- Set up password dan konfigurasi lainnya.
- Set up PIN setelah perangkat terauntentifikasi.
- Setelah berhasil login, pilih TPS yang ingin diakses.
- Pengguna akan masuk ke bagian homepage yang berisi informasi akun, TPS, dan proses rekapitulasi.
3. Pendaftaran Saksi
- Buka homepage untuk melakukan pengelolaan saksi. Tekan tombol 'Kelola PPS, Saksi, dan Panwas'.
- Tekan tombol 'Tambah' jika ingin melakukan penambahan saksi.
- Isi data sesuai dengan form yang diminta.
- Jika data sudah sesuai, tekan 'Daftar'.
- Jika berhasil didaftarkan, maka akan muncul data pada riwayat pendaftaran saksi.
- Alur ini juga berlaku untuk pendaftaran KPPS.
4. Pengambilan Foto

- Setelah masuk ke aplikasi Sirekap, pilih jenis pemilu sesuai dengan tugas sebagai KPPS.
- Ada empat pilihan jenis pemilu yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR, Pemilihan DPD, dan Pemilihan DPRD.
- Setelah memilih jenis pemilu, petugas KPPS akan mengambil foto pada form C.Hasil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.