Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Ini cara penggunaan Sirekap.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
pekalongankota.go.id
Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Ini cara penggunaan aplikasi Sirekap. 

- Login aplikasi dengan menggunakan email yang telah terdaftar.

- Aktivasi pengguna dan pengecekan perangkat.

- Set up password dan konfigurasi lainnya.

- Set up PIN setelah perangkat terauntentifikasi.

- Setelah berhasil login, pilih TPS yang ingin diakses.

- Pengguna akan masuk ke bagian homepage yang berisi informasi akun, TPS, dan proses rekapitulasi.

3. Pendaftaran Saksi

- Buka homepage untuk melakukan pengelolaan saksi. Tekan tombol 'Kelola PPS, Saksi, dan Panwas'.

- Tekan tombol 'Tambah' jika ingin melakukan penambahan saksi.

- Isi data sesuai dengan form yang diminta.

- Jika data sudah sesuai, tekan 'Daftar'.

- Jika berhasil didaftarkan, maka akan muncul data pada riwayat pendaftaran saksi.

- Alur ini juga berlaku untuk pendaftaran KPPS.

4. Pengambilan Foto

uji coba penggunaan aplikasi Sirekap
Kegiatan sosialisasi dan uji coba penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).

- Setelah masuk ke aplikasi Sirekap, pilih jenis pemilu sesuai dengan tugas sebagai KPPS.

- Ada empat pilihan jenis pemilu yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR, Pemilihan DPD, dan Pemilihan DPRD.

- Setelah memilih jenis pemilu, petugas KPPS akan mengambil foto pada form C.Hasil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan