Pilpres 2024
Respons Wawali Solo soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Tak Keberatan Ditinggal Kampanye
Cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 kini tengah menjadi sorotan.
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Ayat tersebut berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.