Pemilu 2024
Temuan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu dari Tambang Ilegal, Ini Dugaan Pakar
Adapun modus yang digunakan penambang ilegal tersebut, sambung Hanifa, memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dari transaksi yang mencurigakan hingga triliunan rupiah, di antaranya bersmber dari hasil tambang ilegal.
Merespons temuan itu, Ketua Umum Nasional Corruption Watch, Hanifa Sutrisna menduga aliran dana kampanye dari tambang ilegal itu disinyalir dari penggangsiran nikel yang berada di Sulawesi.
“Apa yang disampaikan oleh PPATK terkait aliran dana ke rekening bendahara partai, berdasarkan info dari whistleblower (saksi pelapor) kita, ada perusahaan yang diduga melakukan tambang nikel ilegal yang merugikan negara lebih kurang hingga Rp 3,7 triliun. Lokasinya di Sulawesi,” kata Hanifa dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Adapun modus yang digunakan penambang ilegal tersebut, sambung Hanifa, memakai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga asli tapi palsu alias aspal.
Dia melanjutkan, izin itu terdaftar di sistem resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tetapi diperoleh dengan cara yang tidak sah.
"IUP tersebut sebelumnya dicabut oleh Kementerian Investasi atau BKPM, kemudian dihidupkan kembali melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Masalahnya, pihak yang mengajukan gugatan bukan perusahaan pemilik IUP tersebut, melainkan perusahaan lain yang sama sekali baru," kata dia.
“Dikatakan asli karena terintegrasi di MODI Ditjen ESDM, tapi dikatakan palsunya karena yang menggugat ke PTUN itu bukan pemilik IUP yang dicabut,” bebernya.
Baca juga: Butuh Dana Kampanye yang Besar, Caleg di Bondowoso Jatim Ini Berencana Jual Ginjal: Kebutuhan Besar
Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng menyebut bahwa aktivitas tambang nikel ilegal di Sulawesi sangat merugikan negara.
Menurutnya, aktivitas tam ang kerap menerobos ke area IUP yang sudah ada pemiliknya, termasuk ke kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ada perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang sudah jadi PSN dan ada smelter, wilayahnya digasak. Tentu ini mengganggu investasi yang sudah berjalan dan dicanangkan oleh negara,” jelas Abrar.
Baca juga: Peringatan Buat Pemda, Ini Respons Bawaslu soal Videotron Anies yang Diduga Diturunkan Sepihak
Dia menegaskan, ada dua kondisi yang membuat tambang ilegal menjamur. Yakni ketika terjadi lonjakan harga komoditas, dan saat menjelang Pemilu yang dimotori oleh oknum kontestan pemilihan.
“Tambang ilegal akan marak ketika dua momen, ketika harga bagus dan menjelang kontestasi Pemilu. Orang-orang yang menjadi calon, ada di situ. Dia dapat uang sekaligus suara karena mempekerjakan para penambang ilegal,” pungkasnya.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi sepanjang 2022 hingga 10 Januari 2024.
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 triliun yang diduga berasal dari 4 kasus perjudian .
Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.
Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu.
"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan.
Baca juga: Jasa Maruarar Sirait ke PDIP hingga Pernah Pasang Badan untuk Megawati, Selanjutnya Terbuang
Kemudian ada pula ongkos Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan, mencapai Rp 238 miliar.
PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.
"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.
Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait, yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.
Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus. Kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.
"Sampai hari ini 10 Januari 2024 ini semua sudah kami sampaikan," ujar Ivan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.