Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

KY, KPU, Bawaslu, Perludem, Kemenpora, dan Kampus Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu & Pilkada

Acara bertajuk Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (1

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar deklarasi terkait pengawasan peradilan pemilu dan pilkada.

Acara bertajuk Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil  ini digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Terdapat tiga poin komitmen dalam deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani dalam acara tersebut.

Tiga poin tersebut yakni berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil, mencegah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan pemantauan persidangan perkara pemilu juga pilkada, terakhir mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan sengketa perkara pemilu dan pilkada secara mandiri.

Baca juga: Pengamat Politik Soroti Sikap Mahfud MD soal Rekam Jejak Peserta Pemilu

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan deklarasi tersebut penting karena tiga alasan.

Pertama, kata dia, di era Indonesia yang demokratis sekarang ini sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi ataupun dalam bentuk tindak pidana.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam tahapan ini legitimasi demokrasi di Indonesia masih harus diuji melalui proses peradilan.

"Bagi sebagian publik kepercayaan kepada proses peradilan kita masih belum sebagaimana yang diharapkan. Mungkin itu juga yang menjadi alasan mengapa dibentuk Komisi Yudisial RI atas dasar UU 22/2024 yang merupakan amanat dari pasal 24 B UUD 1945," kata dia.

Alasan kedua, lanjut dia, pemilu dan pilkada yang akan dilangsungkan secara serentak di negara yang sangat besar dan majemuk ini dengan total Daftar Pemilih Tetap 204.877.222 pemilih sangat penting.

Hal tersebut penting karena merupakan hak bagi seluruh warga negara untuk memilih wakilnya baik di parlemen maupun di pemerintahan.

Rangkaian pemilu di Indonesia termasuk juga tahapan persidangan perkara yang nuncul dalam proses pemilu dan pilkada, persidangan, kata dia, menjadi arena di mana sengketa tersebut diselesaikan secara hukum.

"Agar proses persidangan berjalan dengan baik maka perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan cara melakukan pemantauan persidangan," kata dia.

Alasan ketiga, lanjut dia, pentingnya komitmen dan misi yang sama dari berbagai instansi terkait yang hadir untuk memastikan terjaganya integritas peradilan.

Sehingga, kata dia, pesta demokrasi mendapat kepercayaan dari publik yang sesungguhnya sebagai pemilih di negeri ini.

Oleh karena itu, ia ingin memastikan bahwa proses persidangan pemilu setidaknya mencerminkan tiga hal yakni integritas, keadilan, dan transparansi.

T"ansparansi yang merujuk pada prinsip-prinsip yang menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses dan keputusan yang terkait dengan penanganan sengketa pemilu tersebut," kata dia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan besarnya mandat yang diberikan oleh Undang-Undang dalam Pemilu, membutuhkan kontrol dari berbagai pihak.

Satu di antaranya, kata dia, juga dari sisi yuridis.

"Karena salah satu prinsip atau asas penyelenggara pemilih adalah akuntabel, bekerja dengan penuh tanggang jawab. Kedua adalah segala macam yang dikerjakan harus mampu dipertanggung jawabkan di antaranya melalui pertanggungjawaban yuridis di berbagai pengadilan tadi," kata dia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan terdapat irisan dalam tugas yang dilakukan KY dan Bawaslu di antaranya terkait pengawasan proses pengadilan menyangkut administrasi pemilu maupun pidana pemilu.

Ia mencontohkan di antaranya terkait adanya putusan pengadilan yang bertentangan dengan PKPU menyangkut kepeserta pemilu.

"Dengan adanya MoU ini, kami yakin teman-teman KY akan melakukan fungsi-fungsi pengawasan terhadap hakim yang sekarang mengurusi pertama melakukan proses-proses dalam sengketa pemilu dan juga pengadilan pidana pemilu," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved