Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Demokrat Harap Wacana Pemakzulan Jokowi Tak Buat Pemilu Gaduh

Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso harap wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi tak membuat gaduh pemilihan umum.

Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inpskesi pasukan sebelum pertemuan dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong, di Istana Presiden Hanoi, Vietnam, Jumat (12/1/2024). Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso harap wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi tak membuat gaduh pemilihan umum (Pemilu 2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso menanggapi munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Santoso berharap wacana tersebut tak membuat gaduh pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang segera diselenggarakan.

"Sebentar lagi Pemilu, jangan buat suasana gaduh," kata Santoso saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Dia menegaskan, sejak presiden-presiden sebelumnya juga, mereka tidak mungkin tak melakukan cawe-cawe ketika Pemilu.

"Sebagai presiden, ia akan punya tanggung jawab untuk menciptakan suasana Pemilu yang kondusif dan keberlangsungan suksesi sesuai konstitusi," ujar Santoso.

"Justru kita harusnya berterima kasih kepada Pak Jokowi karena dia berani langsung menyatakan sebagai presiden dia akan cawe-cawe dalam urusan Pemilu," ucapnya menambahkan.

Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Baca juga: Golkar Tolak Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Tak Ada Alasan Konstitusional

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved