Pemilu 2024
Partai Buruh dan PKN Tak Akan Ikut Kampanye Akbar Bersama Capres Cawapres
Dalam rapat pertama ini, KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) yang bakal pertama kali turut berkontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang tidak akan ikut kampanye rapat umum atau kampanye akbar.
Dua partai itu adalah Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan informasi itu usai melakukan rapat perdana dengan tim pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu 2024 membahas pembagian zonasi kampanye akbar.
Kedua partai ini tidak menaruh dukungan pada salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang nanti bakal berkontestasi. Sehingga nanti keduanya bakal disusun dalam zona kampanye tersendiri.
Beda hal dengan dua partai baru lainnya: Partai Ummat dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang menaruh dukungan pada salah satu pasangan capres cawapres.
“Untuk parpol pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya, nah kecuali untuk dua. Tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora,” ujar Mellaz di kantornya, Minggu (14/1/2024).
Partai Ummat bakal ikut skema zonasi capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasi capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri,” tuturnya.
Dalam rapat pertama ini, KPU menetapkan tiga zona kampanye untuk pasangan calon yang terbagi atas zona A, B, dan C.
Kampanye akbar ini bakal berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Namun untuk wilayah mana saja yang nantinya bakal dibagikan untuk masing-masing paslon masih belum ditetapkan. Saat ini liaison officer (LO) masing-masing paslon dan parpol masih tengah melakukan pembahasan.
Mellaz menjelaskan dalam tiga zona itu akan dibagi dari 38 provinsi secara proporsional. Sedangkan masing-masing paslon direncanakan diberi waktu selama satu hari untuk berkampanye di zona yang telah ditentukan nantinya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.