Pilpres 2024
Anies hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Duduk Perkaranya
Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.
Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo
Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan karena Pantun

Pada November 2023 lalu, cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD sama-sama dilaporkan ke Bawaslu RI karena pantun yang dilontarkan saat penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 di KPU RI.
Laporan yang dibuat oleh Pembela Pilar Konstitusi (P3K) dan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), dilayangkan pada Jumat (17/11/2023).
"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, yang melaporkan Mahfud MD, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.
Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube KPU RI dan pemberitaan media daring.
Senada, pelapor Cak Imin, perwakilan dari APD, Rahmansyah, menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.
"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.
"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.
Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.