Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Anies hingga Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Duduk Perkaranya

Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya.

Kolase Tribunnews.com
Para capres dan cawapres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Gibran Rakabuming Raka, pernah dilaporkan ke Bawaslu. Begini duduk perkaranya. 

Sebelumnya, Ganjar juga sempat dilaporkan ke Bawaslu pada September 2023 lalu, buntut dirinya muncul di tayangan azan subuh sebuah stasiun televisi swasta.

Saat itu, Ganjar dianggap melanggar aturan karena belum memasuki masa kampanye.

Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu kompak menyatakan tidak ada pelanggaran dari tayangan azan subuh yang menampilkan Ganjar.

Keputusan itu diambil KPI setelah menggelar rapat pleno pada Rabu (13/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Sementara itu, Bawaslu menilai tayangan azan subuh Ganjar tidak melanggar aturan lantaran tak ada ajakan memilih.

Baca juga: Fakta Ganjar Dilaporkan soal Dugaan Kampanye di CFD, Kata Pelapor, Respons Bawaslu hingga Kronologi

Terlebih, saat itu Ganjar belum resmi menjadi capres karena pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) baru dibuka pada awal Oktober 2023.

"Kita kembali lagi ke kampanye atau kemudian sosialisasi. Sosialisasinya peserta pemilu atau bukan, pertanyaannya, kan gitu."

"Sekarang karena yang bersangkutan ini, tidak ada Beliau ini peserta pemilu, bukan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

"Ajakannya (memilih)? Tidak ada. Kemudian menawarkan visi misi, ada enggak di situ? Tidak juga kan? Itu agak sulit untuk menjerat," imbuh dia.

Gibran Disebut Langgar Pergub DKI Jakarta

Selain Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, cawapres Gibran Rakabuming Raka juga pernah 'terlibat' dengan Bawaslu.

Pada Rabu (3/1/2024) lalu, Gibran mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi soal dirinya yang diduga melanggar aturan kampanye karena membagikan susu secara gratis di CFD Jakarta bersama sejumlah kader PAN.

Ia hadir ke Bawaslu Jakpus didampingi jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, yaitu Habiburokhman, Hinca Panjaitan, dan Fritz Siregar.

Setelah Gibran melakukan klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat mengatakan aktivitas Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved