Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pakar Politik: Kalau Anda Berencana Mau Menyerang Suatu Negara, Baru Itu Rahasia

Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menyoroti perdebatan soal apa yang termasuk rahasia negara atau bukan setelah debat ketiga Pilpres 2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti saat diskusi TPN Ganjar-Mahfud dengan topik Menakar Pembaruan Alutsista dan Hubungan Internasional: Geopolitik Terkini dan Daulat Industri Pertahanan Dalam Negeri di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (9/1/2024). 

Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya

Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.

Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.

Keenam, sistem persandian negara.

Ketujuh, sistem intelijen negara.

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama timnya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka.

Bagi mereka yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, kata Arya, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU tersebut.

"Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personel timnya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved