Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pakar Politik: Kalau Anda Berencana Mau Menyerang Suatu Negara, Baru Itu Rahasia

Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menyoroti perdebatan soal apa yang termasuk rahasia negara atau bukan setelah debat ketiga Pilpres 2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti saat diskusi TPN Ganjar-Mahfud dengan topik Menakar Pembaruan Alutsista dan Hubungan Internasional: Geopolitik Terkini dan Daulat Industri Pertahanan Dalam Negeri di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (9/1/2024). 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menjelaskan sejumlah aturan soal informasi yang bersifat rahasia dan tak bisa diungkap ke publik berdasarkan Undang-Undang (UU).

Dalam istilah UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata dia, informasi tersebut dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'.

Arya menjelaskan UU tersebut merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan.

Dengan demikian, kata dia, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi," kata Arya ketika dikonfirmasi pada Senin (8/1/2024).

"Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sambung dia.

Informasi yang dikecualikan tersebut, kata Arya, meliputi sejumlah hal.

Satu di antaranya, kata dia, soal kepentingan negara.

Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura tersebut mengatakan hal tersebut didasarkan pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i UU KIP.

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)," kata Arya.

Arya juga menjelaskan terdapat pasal dan ayat menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang diatur dalam UU KIP.

Ia menjelaskan aturan tersebut terdapat di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C.

Dia menjelaskan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara teramasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

Arya mengatakan terdapat tujuh jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan bunyi UU KIP.

Pertama, yakni informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri.

Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved