Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya

Simak tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). - Tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024. Dilengapi dengan sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan. 

4. Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan atau desa.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan

Larangan Pengawas TPS

Dikutip dari laman Bawaslu, Pengawas TPS dilarang untuk melakukan sejumlah hal, yakni:

1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

2. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca juga: 30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan