Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawpres.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri mengakui telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawpres. 

Dalam laporan tersebut, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Terpisah, Roy Suryo mengaku sudah mengetahui soal laporan polisi kepadanya terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres jadi alat bantu.

Roy Suryo mengaku saat ini dirinya bersama tim kuasa hukum tengah mengkaji laporan tersebut.

"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024) malam.

Roy mengatakan akan segera mengambil sikap untuk menanggapi laporan polisi tersebut.

"InsyaaAllah besok (hari Ini) atau lusa (besok) akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved