Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawpres.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri mengakui telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawpres. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).

Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.

Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.

Baca juga: Roy Suryo Kaji Laporan Polisi soal Dugaan Hoaks Mikrofon Jadi Alat Bantu Gibran Saat Debat Cawapres

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Roy Suryo dilaporkan satu organisasi bernama PILAR 08.

Laporan juga datang dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di hari yang sama.

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu memilih membuat laporan polisi agar tidak ada fitnah yang tersebar di masyarakat soal penggunaan mikrofon

Ia juga mengaku khawatir masyarakat akan terpengaruh dan memandang Pemilu 2024 memang diselenggarakan secara curang apabila pernyataan Roy Suryo itu tidak diproses hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved