Pemilu 2024
Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya
Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Suci BangunDS
Instagram/KPU
Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau - Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.