Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Daftar Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Simak daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Ada pejabat hingga masyarakat berusia di bawah 17 tahun.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Freepik
Ilustrasi kampanye - Daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Ada pejabat hingga masyarakat berusia di bawah 17 tahun. 

10. Anggota badan permusyawaratan desa;

11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Larangan saat Kampanye Pemilu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved