Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024. Lulusan SMA sederajat bisa daftar.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.
Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
Bagaimana, tertarik untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.